GridHype.ID -Hari Raya Idul Fitri 2022 tinggal menunggu hari.
Masyarakat muslim Tanah Air pun mulai menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
Terkait pencairan THR sendiri, presiden Joko Widodo sudah teken Peraturan Pemerintah mengenai pemberian THR dan juga gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, pejabat negara termasuk juga pensiunan.
Dalam penyampaiannya beberapa waktu lalu, kepada kategori tersebut Jokowi mengatakan akan menambahkan 50 persen tukin kepada ASN, TNi dan Polri aktif.
Lantas bagaimana nasib THR pensiunan 2022?
Dilansir dari laman resmi Setkab megungkapkan mengenai ketentuan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Setidaknya ada 4 pensiunan yang kecipratan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.
Diketahui pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Penyaluran THR ini ditujukan untuk memulihkan ekonomi dan penanganan pandemi Covid-19.
Baca Juga: Tradisi Puasa dan Lebaran: Mengenl Tradisi Arwah Jamak di Demak di Momen Jelang Lebaran
Merujuk pada aturan yang ada berikut 4 golongan pensiunan yang kecipratan THR tahun 2022.
Pensiunan yang terima Tunjangan Hari Raya
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Pensiunan Prajurit TNI;
Pensiunan Anggota Polri;
Pensiuan Pejanat Negara;
Keempat golongan tersebut dinyatakan masih mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2022.
Informasi lanjutan, rincian THR yang ditujukan kepada para pensiunan akan berbeda dengan kategori yang masih aktif bekerja.
Adapun rincian THR untuk pensiunan terdiri dari pensiun pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan juga tambahan penghasilan.
Mengenai pencairannya sendiri, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
(*)