Follow Us

Kabar Baik! Pensiunan Juga Bakal Dapat Pembagian THR 2022, Catat Siapa Saja yang Kebagian Rezeki

Ruhil Yumna - Sabtu, 23 April 2022 | 12:45
Ilustrasi THR
Shutterstock

Ilustrasi THR

Pensiunan yang terima Tunjangan Hari Raya

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

Pensiunan Prajurit TNI;

Pensiunan Anggota Polri;

Pensiuan Pejanat Negara;

Keempat golongan tersebut dinyatakan masih mempunyai hak untuk menerima Tunjangan Hari Raya tahun 2022.

Informasi lanjutan, rincian THR yang ditujukan kepada para pensiunan akan berbeda dengan kategori yang masih aktif bekerja.

Adapun rincian THR untuk pensiunan terdiri dari pensiun pokok. Tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang dan juga tambahan penghasilan.

Mengenai pencairannya sendiri, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dimulai pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Lumrah Dilakukan Banyak Orang, Ternyata Kebiasaan Langsung Duduk Setelah Olahraga Lari Bisa Berakibat Fatal, Simak Penjelasannya

(*)

Source : Setkab.go.id, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest