GridHype.ID - Belum lama ini, pengancara kondang Hotman Paris diketahui mengajukan surat pengunduran diri ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut telah dibenarkan ketua umum PERADI, Otto Hasibuan.
"Ada suratnya,"ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Kendati demikian, Otto Hasibuan tak menjelaskan alasan utama Hotman Paris pamit.
Lebih lanjut mengenai surat pengunduran diri itu, Otta Hasibuan beserta anggota PERADI lainnya masih menahan dan belum mengambil keputusan terkait hal itu.
"Tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu di kabulkan atau tidak," imbuhnya.
Alasan tersebut dapat berujung dikenakannya Hotman Paris Hutapea dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat."
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.
Terakhir Otto Hasibuan menegaskan bahwa Hotman Paris masih terdaftar di dalam anggota PERADI.
"Iya dia terdaftar di PERADI."
"Jadi makanya saya katakan, kalaupun ada pernyataan dia pengunduran diri, kita akan pertimbangkan apakah itu dikabulkan atau tidak," tegas Otto Hasibuan.
Sementara mengutip Kompas.com, Hotman Paris akhirnya buka suara mengenai pernyataan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Otto Hasibuan tersebut.
"Pengumuman dari Hotman Paris. Sehubungan dengan pemberitaan di media bahwa Hotman sudah keluar sebagai anggota dari Peradi Otto (Hasibuan), jawaban saya adalah benar," kata Hotman Paris, dikutip Kompas.com dari akun Instagram @hotmanparisofficial, Jumat (15/4/2022).
Meski surat pengunduran diri belum dikabulkan oleh Peradi, Hotman Paris mengklaim bahwa ia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain.
"Saya sudah bergabung dengan organisasi advokat lain yang sudah lama disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM, dan saya sudah punya kartu advokat yang baru."
"Jadi, Hotman sudah punya kartu advokat yang baru," ujar Hotman Paris menegaskan.
Kemudian, ia menegaskan, setiap organisasi yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM berhak mengeluarkan kartu advokat.
"Saya bergabung dengan organisasi advokat yang sudah melatih banyak advokat," tutur Hotman Paris.
Kendati demikian, Hotman Paris menolak untuk menjelaskan alasannya mengundurkan diri dari Peradi.
"Mengenai alasannya kenapa saya keluar, itu tidak perlu saya uraikan, ada waktunya, karena saya pribadi yang kondusif," ucap Hotman Paris.
(*)