GridHype.ID - Belum lama ini, pengancara kondang Hotman Paris diketahui mengajukan surat pengunduran diri ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).
Melansir Tribunnews.com, hal tersebut telah dibenarkan ketua umum PERADI, Otto Hasibuan.
"Ada suratnya,"ujar Otto Hasibuan saat ditemui di Grand Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (14/4/2022).
Kendati demikian, Otto Hasibuan tak menjelaskan alasan utama Hotman Paris pamit.
Lebih lanjut mengenai surat pengunduran diri itu, Otta Hasibuan beserta anggota PERADI lainnya masih menahan dan belum mengambil keputusan terkait hal itu.
"Tapi kita sedang mempertimbangkan apakah itu di kabulkan atau tidak," imbuhnya.
Alasan tersebut dapat berujung dikenakannya Hotman Paris Hutapea dengan Pasal 30 Undang-Undang Advokat Indonesia jika mengundurkan diri dari PERADI.
"Sebab kalau kami kabulkan kan melanggar Pasal 30 Undang Undang Advokat," tegas Otto Hasibuan.
"Karena pasal tadi mengatakan, seluruh advokat Indonesia wajib menjadi anggota PERADI, menurut Undang Undang advokat."
"Jadi kalau semua advokat di Indonesia ini menurut saya wajib menjadi angota PERADI," lanjut Otto Hasibuan.
Terakhir Otto Hasibuan menegaskan bahwa Hotman Paris masih terdaftar di dalam anggota PERADI.