Namun beliau menjelaskan bahwa perkataan buruk dan umpatan tidak termasuk dalam perkara yang membatalkan puasa.
Meskipun tidak membatalkan puasa, mengumpan atau mengeluarkan kata kotor bisa saja menggugurkan pahala berpuasa.
Pembahasan mengenai hal tersebut juga dijelaskan oleh dosen Aqidah dan Filsafat Islam sekaligus guru besar di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta, Syamsul Bakri.
Menurutnya, mengumpat tiga tergolong sebagai perkara yang membatalkan puasa.
"Orang mengumpat, jangankan di malam hari, di siang hari puasa pun tidak membatalkan puasa. Puasa asal sesuai syarat rukun dan tidak melakukan hal yang membatalkan, ya tetap sah," jelasnya.
Meskipun tidak membatalkan puasa, hal tersebut mampu merusak kualitas puasa seseorang.
(*)