GridHype.ID -Seperti yang kita tahu, lebaran memang identik dengan mudik.
Meski lebaran masih lama, tak sedikit masyarakat yang sudah bersiap untuk mudik.
Nah kali ini ada kabar gembira buat kamu tentang mudik gratis 2022 Kemenhub.
Yap, mengutip dari Tribunnews.com, Kementerian Perhubungan menyediakan fasilitas mudik gratis bagi masyarakat.
Diketahui, kapasitas angkutan mudik gratis ini sebanyak 10.500 orang.
Kemenhub mengerahkan 350 bus untuk mengangkut penumpang dan 34 unit truk untuk mengangkut sepeda motor.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, mengatakan program angkutan mudik gratis ini diharapkan dapat menekan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran.
"Tahun ini kami hadirkan mudik gratis dengan anggaran Rp 10 miliar.
Anggaran ini terbatas dan lebih kecil dari tahun 2019 yang mencapai Rp 38 miliar, jadi masih terbatas untuk tujuan dan fasilitasnya," ucap Budi Setiyadi melalui kanal YouTube Kemenhub RI, Jumat (8/4/2022).
Ke Mana Tujuan Bus Mudik Gratis?
Budi Setiyadi mengatakan, keberangkatan bus mudik gratis hanya diarahkan ke Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Wilayah Jawa Tengah, yakni: Tegal, Semarang, Kudus, Solo, Wonogiri, Purworejo, Purwokerto, dan Cilacap.
Jawa Barat: Cirebon, Tasikmalaya, dan Garut
"Sebagian besar ke Jawa Tengah, karena berdasarkan hasil survei, banyak masyarakat ke Jawa Tengah," sambungnya.
Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub
Mengutip Kompas.com, masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis dapat mengakses laman www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara daring.
Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Calon pemudik dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta.
Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon pemudik dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat Mudik
Calon peserta mudik gratis 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK.
Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Adapun ketentuan yang wajib diperhatikan untuk melakukan perjalanan mudik yakni:
- Bagi masyarakat yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Masyarakat yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.
- Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tujuan Jateng dan Jabar"
(*)