GridHype.id-Kebijakan pemerintah yang kembali membolehkan kegiatan mudik saat hari raya idul fitri disambut antusias masyarkat.
Seperti diketahui, dua tahun kebelakang kegiatan mudik atau pulang kampung dilarang guna mencegah penularan Covid-19.
Meski demikian, pemerintah tetap menetapkan kebijakan bagi para pemudik.
Yakni, pemudik harus sudah melakukan vaksinasi lengkap dosis pertama dan kedua beserta booster.
Sejak imbauan tersebut dikeluarkan, tercatat lonjakan masyarakat yang melakukan booster menjelang hari raya idul fitri 1443 H.
Melihat antusias masyarkat yang tinggi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Jasa Raharja pun menggelar mudik gratis tahun 2022 bagi masyarakat umum.
Adapun penyelenggaraannya akan dilaksanakan mulai tanggal 29-30 April 2022.
Mudik gratis sendiri merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh Kemenhub dan Jasa Raharja untuk perayaan Idul Fitri.
Target kuota sebanyak 10.500 orang yang nantinya akan dibawa oleh Jasa Raharja ke berbagai daerah.
Untuk tahun ini, mudik bertema“Mudik Sehat Bersama BUMN 2022”.
Syarat mudik gratis Jasa Raharja
Dilansir dari akun instagram resmi Jasa Raharja, vaksin merupakan salah satu syarat wajib untuk pemudik yang ingin ikut program mudik gratis.
“PT Jasa Raharja sebagai Koordinator Mudik Sehat Bersama BUMN 2022 akan hadir untuk Jasfren yang sudah rindu mudik ke daerah asal untuk bertemu keluarga dan kerabat masing-masing, loh! Oleh karena itu, segera lakukan vaksinasi agar Jasfren bisa ikutan mudik gratis ini!” tulis @pt_jasaraharja.
Tak hanya vaksin, syarat lainnya yang perlu dipenuhi ialah dengan mengikuti atau follow media sosial resmi PT Jasa Raharja di:
Instagram : @pt_jasaraharjaTwitter : @pt_jasaraharjaFacebook : Jasa Raharja
Cara Pendaftaran
Khusus moda KAI, daftar melalui aplikasi mobile JR-Ku (baru bisa dilakukan saat pendaftaran sudah dibuka).
- Mengisi data dan mengupload dokumen persyaratan.
- Melakukan verifikasi ulang pada tanggal yang sudah ditentukan.
- Pemudik mengambil tiket mudik di tanggal yang akan diberitahukan melalui SMS atau email.
- Satu orang pendaftar hanya boleh mendaftar satu kali.
- Pendaftar mudik harus mempunyai Sepeda Motor dan SIM C (Pajak Sepeda Motor dan SIM C harus masih berlaku)
- Peserta mudik maksimal 4 orang dewasa untuk kereta api dan 6 orang dewasa untuk bus.
- Infant/anak yang ikut mudik harus dipangku.
- Batas usia Infant untuk moda kereta api adalah 3 tahun.
- Batas usia Infant untuk moda bus adalah 4 tahun.
- Pendaftar mudik dengan peserta mudik harus ada hubungan keluarga yang dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK).
- Pendaftar mudik boleh ikut sebagai peserta mudik, boleh juga tidak ikut (hanya mendaftarkan keluarganya).
- Daftar ulang (verifikasi dokumen) tidak boleh diwakilkan kecuali oleh isteri/suami atau anak yang sudah dewasa.
- Tujuan mudik yang sudah dipilih sewaktu mendaftar online tidak bisa diubah lagi.
Pada saat daftar ulang (Verifikasi Dokumen) harus membawa yang asli dan 1 rangkap fotokopi dokumen berikut:
- KTP dan SIM C atas nama Pendaftar (nama di KTP dan SIM C harus sama).
- STNK dan SKPD/bukti pembayaran pajak sepeda motor
- Kartu Keluarga sebagai bukti hubungan keluarga antara pendaftar dengan peserta (kecuali peserta mudik hanya 1 orang dan pendaftar sendiri).
(*)