Auliansyah mengatakan, penyidik bakal memanggil komedian M itu untuk diperiksa sebagai saksi.
Pemeriksaan dilakukan guna memastikan apakah M hanya membeli atau ikut terlibat dalam penyebaran konten bermuatan pornografi tersebut.
"Komedian terkenal insial M itu membeli foto dan video tersebut. Nanti kami akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan? akan kami periksa yang bersangkutan sebagai saksi," pungkasnya.
Adapun Dea terjerat kasus bisnis pornografi karena memperjualbelikan foto vulgar dan video asusila melalui situs berbayar OnlyFans.
Dea ditangkap jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022).
Menurut polisi, Dea diduga melakukan tindak pidana pornografi serta melanggar undang-undang soal informasi dan transaksi elekronik.
Ia dijerat Pasal 21 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pemeriksaan Tambahan Dea OnlyFans, Ditemukan 76 Video dan Gambar Tanpa Busana
Dea OnlyFans yang menjadi tersangka kasus dugaan pornografi menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis melalui keterangannya mengungkap hasil pemeriksaan tambahan terhadap Dea OnlyFans, yang mana polisi menyita sebuah google drive.
“Saudari D jadi kemarin kami baru saja melakukan pemeriksaan lanjutan, perkembangannya adalah kami sudah menyita google drive dari yang bersangkutan,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (5/4/2022).