Follow Us

Pernah Kuliah di Rusia, Bos Indra Kenz Brian Edgar Nababan Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo

Dwi Purworahayu - Senin, 04 April 2022 | 16:15
indra kenz
tribunnews.com

indra kenz

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma pada Februari 2021," ucapnya melanjutkan.

Tim penyidik pun melakukan penahanan terhadap Brian untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 1 April 2022.

Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop.

Atas perbuatannya, Brian disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Polisi sudah kantongi nama calon tersangka

Diberitakan Tribunnews.com, Bareskrim Polri menyatakan pihaknya telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka baru kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Baca Juga: Tak Mau Tunggu Lama Pihak Polisi Bakal Panggil Sosok ini, Diduga Jadi Mentor Indra Kenz yang Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Berkedok Investasi Bodong

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyampaikan nama calon tersangka di kasus Binomo itu telah dikantongi oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sudah ada nama-namanya, tinggal tunggu saja nanti," ujar Whisnu kepada wartawan, Sabtu (26/3/2022).

Namun begitu, dia masih enggan untuk merinci jumlah tersangka baru dalam kadis Binomo tersebut.

Hal yang pasti, pihak yang turut menikmati uang Indra Kenz bakal turut kena jerat pidana.

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest