Follow Us

Pernah Kuliah di Rusia, Bos Indra Kenz Brian Edgar Nababan Kini Jadi Tersangka Kasus Penipuan Investasi Bodong Binomo

Dwi Purworahayu - Senin, 04 April 2022 | 16:15
indra kenz
tribunnews.com

indra kenz

"Yang penting saya sampaikan, TPPU (tindak pidana pencucian uang) itu, yang menerima, menikmati pasti kena," pungkasnya.

Sebagai informasi dalam kasus ini, Indra Kesuma alias Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU terkait aplikasi Binomo.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Februari 2022. Atas perbuatannya Indra terancam kurungan 20 tahun penjara.

Penyidik terus melacak aset Indra Kenz dalam perkara itu. Sejumlah barang bukti telah disita, di antaranya mobil Tesla, mobil Ferrari, serta tiga rumah di kawasan Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga: Apes Banget! Indra Kenz Terancam Hukuman Penjara 20 Tahun Penjara, Gadis 18 Tahun Jadi Korban Janji Manis Sampai Telan Pil Pahit Rugi Rp 2,5 Miliar

(*)

Source : Kompas.com, Tribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest