GridHype.id-Memasuki bulan Ramadhan 1443 H di tengah pandemi, pemerintah akhirnya memberikan angin segar kepada masyarakat.
Setelah dua tahun kebelakang kegiatan mudik di larang hingga diperketat, pada 2022 ini pemerintah membolehkan kegiatan pulang kampung pada hari raya nanti.
Dalam kegiatan pulang kampung ini Kementerian Perhubungan (kemenhub) mengatakan jika tidak akan memberlakukan penyekatan jalur mudik lebaran 2022.
Kendati demikian, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyampaikan akan dilakukan random sampling di sejumlah titik jalur mudik.
"Kita akan bukan pos pelayanan, atau kemudian pos pantau seperti biasa. Dalam pos pantau ini, bisa juga nanti kita melaksanakan random sampling terutama untuk masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi," tuturnya,seperti dilansir dari Kompas.com.
Nantinya random sampling ini akan dilakukan di rest area, simpul transportasi darat hingga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.
Budi juga memperkirakan arus mudik 2022 nanti akan sangat berbeda dengan dua tahun sebelumnya yakni 2020 dan 2021.
Arus mudik 2022 diprediksi akan sama seperti arus mudik sebelum pandemi, dimana titik-titik kemacetan akan terpantau di sejumlah wilayah.
Hal ini lantaran kebijakan pemerintah mengenai syarat mudik yang memperbolehkan pemudik dengan vaksin lengkap dan booster dapat melakukan perjalanan.
Disamping itu, bagi pemudik yang belum menerima booster juga tetap diperbolehkan pulang kampung dengan syarat dinyatakan negatif Covid-19 melalui tes rapid antigen atau RR-PCR.
"Kita tidak pakai istilah pos untuk pengecekan persyaratan perjalanan, hanya pelayanan. Kita akan upayakan random sampling antigen," tegasnya.
Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa regulasi secara tertulis terkait dengan syarat dan aturan perjalanan mudik akan segera diterbitkan.
Wiku juga menyampaikan bahwa aturan yang akan diterbitkan nanti juga bukan ditujukan kepada pelaku perjalanan mudik saja secara spesifik, namun untuk seluruh pelaku perjalanan dalam negeri lainnya.
Selain itu, regulasi tersebut bisa jadi akan berlaku setelah Idulfitri dan akan terus diregulasi.
"Kalau masalah berlakunya itu segera, kami perlu mengecek lagi dengan pimpinan kementerian/lembaga, untuk memastikan apabila sudah oke akan kami luncurkan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran, Masyarakat yang Belum Terima Vaksin Booster Tetap Boleh Mudik, Asal Penuhi Dua Syarat ini(*)