Jubir Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan bahwa regulasi secara tertulis terkait dengan syarat dan aturan perjalanan mudik akan segera diterbitkan.
Wiku juga menyampaikan bahwa aturan yang akan diterbitkan nanti juga bukan ditujukan kepada pelaku perjalanan mudik saja secara spesifik, namun untuk seluruh pelaku perjalanan dalam negeri lainnya.
Selain itu, regulasi tersebut bisa jadi akan berlaku setelah Idulfitri dan akan terus diregulasi.
"Kalau masalah berlakunya itu segera, kami perlu mengecek lagi dengan pimpinan kementerian/lembaga, untuk memastikan apabila sudah oke akan kami luncurkan," jelasnya.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Mudik Lebaran, Masyarakat yang Belum Terima Vaksin Booster Tetap Boleh Mudik, Asal Penuhi Dua Syarat ini(*)