GridHype.id- Beberapa waktu lalu pemerintah mengumumkan jika mudik lebaran 2022 boleh dilaksanakan.
Hal ini tentu berbeda dari dua tahun sebelumnya dimana pemerintah harus melarang kegiatan mudik lebaran guna menekan laju penularan Covid-19.
Meski demikian, tetap ada beberapa aturan yang diterapkan bagi para pemudik tahun 2022 ini.
Syarat bagi pemudik yakni telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap ditambah booster.
"Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).
Menanggapi pernyataan Presiden, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin lantas menyampaikan sejumlah aturan bagi para calon pemudik tahun ini yang menggunakan moda transportasi massal dan kendaraan pribadi.
Menurut Budi, pemerintah tidak mewajibkan melampirkan hasil negatif Covid-19 melalui tes antigen atau PCR khusus bagi calon pemudik yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster.
Kebijakan itu akan diberlakukan bagi penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi.
Adapun bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu atau dua dosis vaksin, Budi menyatakan, pemerintah tidak melarang mereka untuk mudik.
Namun, syarat perjalanan mudik Lebaran tahun 2022 yang diberlakukan akan lebih ketat dari yang sudah mendapatkan vaksinasi booster.
"Kalau yang belum booster, kalau dia baru divaksinasinya dua kali harus tes antigen," kata Menkes dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/3/2022).