Follow Us

Pemerintah Izinkan Kegiatan Mudik Lebaran 2022, ini Aturan yang Harus Diterapkan Pemudik dengan Mobil Pribadi

Ngesti Sekar Dewi - Minggu, 27 Maret 2022 | 12:30
Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)
kompas.com

Antrean kendaraan pemudik terjadi di gerbang pintu keluar Tol Palimanan, Cirebon, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) pada tiga hari menjelang Hari Raya Idul Fitri. Antrean kendaraan ini mengakibatkan kemacetan sepanjang 2 kilometer. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO(KRISTIANTO PURNOMO)

Budi mengatakan, bagi calon pemudik yang baru mendapatkan satu dosis vaksin Covid-19 diwajibkan melakukan tes PCR terlebih dulu sebelum memulai perjalanan.

Pemeriksaan Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri

Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut Budi, pemeriksaan status vaksinasi bagi para calon pemudik pada Lebaran tahun ini akan dilakukan dengan dua cara.

Pertama, pemeriksaan status bagi pemudik yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum akan dilakukan ketika akan naik ke moda yang digunakan.

Kedua, bagi pelaku perjalanan mudik yang menggunakan kendaraan pribadi maka pemeriksaan akan dilakukan secara acak (random checking).

Baca Juga: PCR dan Antigen Tak Lagi Diwajibkan Saat Berpergian, Mungkinkan Mudik Lebaran 2022 Diizinkan, ini Kata Ahli

(*)

Editor : Ngesti Sekar Dewi

Baca Lainnya

Latest