Diketahui, Nia Daniaty hari itu menjadi salah satu bintang tamu di acara talk show di televisi.
Nia Daniaty juga pernah tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi.
Menurut kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina, ketika itu Nia dalam kondisi tidak sehat.
Sebelumnya diberitakan, hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Olivia Nathania dalam perkara penipuan terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Hakim menyatakan Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
"Menyatakan Olivia Nathania, terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim Abu Hanafiah SH. MH, di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin.
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.
Tuntutan jaksa didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.
Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.
Kasus penipuan Olivia Nathania alias Oi bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).