Sementara korban dari kasus ini disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.
Di sisi lain, Andy Mulia selaku kuasa hukum dari Olivia Nathania siap mengambil langkah hukum banding atas vonis tiga tahun penjara.
Melansir dari Tribunnews.com, untuk saat ini Andy dan timnya menghargai putusan hakim dan tidak melakukan keberatan apapun.
Namun ia merasa ada beberapa pertimbangan yang tak diindahkan oleh ketua majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.
"Kami sangat menghargai apa yang disampai pengadilan karena itu merupakan putusan kita harus hargain," kata Andy Mulia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
"Tapi kami merasa ada berapa pertimbangan yang tidak dilakukan dengan tepat. Itu akan kita ajukan upaya hukum banding," terangnya.
Andy mengaku bahwa kliennya sudah mengambalikan beberapa uang milik korban, namun ia merasa hal itu tak dijadikan pertimbangan oleh hakim.
"Seperti alasan yang sudah kita sampaikan, berupa pengembalian yang sudah dikembalikan," terangnya.
"Ternyata itu tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis Hakim," ujar Andy.
(*)