Hal itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
"Iya, tidak (ditahan)," ujarnya, seperti diberitakan Tribunnews.
Tuturnya, Dea hanya diminta wajib lapor secara berkala kepada pihak kepolisian.
"Tak ditahan, sementara hanya dilakukan wajib lapor," lanjutnya, seperti diwartakan Kompas.com.
Hal itu diputuskan setelah adanya berbagai pertimbangan dari penyidik.
Termasuk karena adanya permintaan dan jaminan dari pihak keluarga.
Terlebih lagi, kini Dea masih berstatus sebagai mahasiswa.
Sehingga ia berkeinginan untuk menyelesaikan kuliahnya.
"Ada permohonan dari keluarga dan dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Zulpan.
(*)