Dea Onlyfans dijadikan tersangka namun tak ditahan, dengan dalih masih mahasiswa.
Dea hanya perlu menjalani wajib lapor usai ditangkap pada Kamis (24/3/2022) di Malang, Jawa Timur.
Sang selebgram ditetapkan tersangka usai penyidik memastikan perbuatan Dea melanggar hukum Undang-Undang Pornografi.
Sebelumnya, Dea OnlyFans ditangkap lantaran memperjualbelikan foto-foto vulgar melalui laman OnlyFans.
Dea mengaku niatnya bergabung dengan OnlyFans semata-mata tidak hanya mencari uang, namun karena hobi.
“Susah juga lho bikin konten. Modal juga kan. Kostum, wig, make-up, fotografer, sewa hotel (untuk foto) gitu kan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, dikutip dari Surya.
Meski begitu, Dea mengaku senang melakukan apa yang sedang dia lakukan sekarang hingga berhasil mengumpulkan uang puluhan juta setiap bulannya.
Diberitakan Kompas.com, konten yang sering ia unggah di laman OnlyFans kini menjadi alat bukti pihak kepolisian.
"Penyidik baru selesai melakukan pemeriksaan, penyidik kita sudah melakukan gelar.
Baca Juga: Bikin Gempar Satu Indonesia, Dea OnlyFans Mendadak Ditangkap Polisi Berkait Kasus Pornografi
Alat bukti kan kita dapatkan konten-konten yang didapat oleh Dea yang disebarkan oleh dia sendiri terkait dengan video porno dengan foto syur," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, Sabtu (26/3/2022).
Meskipun begitu, Polda Metro Jaya memutuskan tak menahan selebgram Dea OnlyFans.