UU ITE dan Pornografi Dinilai Jadi Produk Hukum Kontroversial, Media Asing Inggris dan China Soroti Hal Ini dari Kasus Video Syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes

Senin, 04 Januari 2021 | 07:15
Tribunnews

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu De Fretes

GridHype.ID - Skandal video syur Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD mendapat sorotan publik.

Tak hanya membuat heboh masyarakat di Indonesia, media asing pun tak luput menyoroti kasus tersebut.

Kasus yang menyeret mantan istri Gading Marten itu juga menggemparkan dunia hingga diberitakan oleh 2 media asing.

Baca Juga: Bakal Jadikan Ayu Ting Ting Ibu dari Anaknya, Adit Jayusman Ungkap Perlakuan sang Biduan pada Rania

Media asing yang turut menyoroti kasus video syur Gisel dan MYD adalah The Sun dan South China Morning Post.

Kedua media asing tersebut secara garis besar menyoroti 2 hal penting, yakni yang pertama penerapan UU ITE dan Pornografi di Indonesia.

Dan yang kedua tindakan aparat yang lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut, ketimbang mencari tahu siapa yang menyebarkannya.

Baca Juga: Natalie Holscher Bocorkan Rencana Pertemuan Keluarga Putri Delina dan Sang Kekasih, Akan Dilangsungkan di Pulau Dewata

Media Inggris, The Sun menerbitkan tulisan berjudul “Singer Facing Jail after Her Sex Tape was Stolen from Her Phone and Leaked Online in Indonesia”, yang diterbitkan pada Kamis (31/12/2020).

Seperti dilansir dari Kompas TV dalam artikel 'Wow, Media Asing The Sun dan South China Morning Post Ikut Soroti Kasus Video Syur Gisel'

Dalam tulisan tersebut, The Sun mengungkapkan mengenai Gisel yang akhirnya resmi menjadi tersangka atas kasus tersebut karena dianggap melanggar Undang-Undang (UU) ITE dan Antipornografi.

Baca Juga: Bikin Penasaran, Nathalie Holscher Bongkar Rencana Pertemuan dengan Keluarga Jeffry Reksa di Bali, Bahas Pernikahan Putri Delina?

Padahal menurut mereka, video tersebut diungkapkan sebagai koleksi pribadi dan disebarluaskan oleh pihak yang mencuri video itu dari telepon genggamnya.

Sementara itu, South China Morning Post mengungkapkan bagaimana Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes dipanggil oleh pihak kepolisian untuk ditanyai tetapi belum ditahan.

Kedua media tersebut juga mempertanyakan penerapan UU ITE dan Pornografi.

Baca Juga: Bukan Panggilan Sayang, Nama Kontak Inul di Ponsel Adam Suseno Bikin sang Pedangdut Murka : Suami Minta Diruwat

Menurut The Sun dan South China Morning Post, kedua UU tersebut merupakan produk hukum yang kontroversial.

Apalagi, hukuman mencapai 12 tahun penjara bisa dikenakan bagi pihak yang melanggarnya.

Selain itu, mereka lebih memilih menghukum pihak yang muncul di video tersebut, ketimbang mencari tahu siapa yang menyebarkannya.

Baca Juga: Kasus Video Syur Libatkan Mantan Istri Tuai Perhatian Publik di Akhir Tahun 2020, Gading Marten Ungkap Harapannya di Tahun Baru : Semoga Dipenuhi Cinta Kasih

The Sun juga mengungkapkan UU tersebut sudah pernah menjerat selebritas lain, yaitu Nazril Irham, yang dikenal sebagai Ariel pada 2010.

Kala itu, Ariel dipenjara hingga 3,5 tahun setelah hadir di dua video syur yang berbeda.

Gisel sendiri memang telah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus video syur tersebut.

Baca Juga: Dibongkar Sosok Ini, Aa Gym Kembali Jatuhkan Talak Tiga pada Teh Ninih

Sedangkan rekannya di video itu diketahui sebagai Michael Yukinobu De Fretes.

Pihak kepolisian mengungkapkan, video tersebut dibuat pada 2017 lalu di sebuah hotel di Medan.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kasus Video Syur Gisel dan MYD Mendunia hingga Diberitakan 2 Media Asing, Soroti 2 Hal Penting ini

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Surya

Baca Lainnya