GridHype.ID - Penangkapan dua orang yang diduga afiliator kasus penipuan investasi bodong yakni Indra Kenz dan Doni Salmanan menarik perhatian.
Apalagi terbaru diketahui bahwa keduanya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, aset milik Indra Kenz dan Doni Salmanan juga sudah disita oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, dikutip dari Kompas.com,Badan Reserse Krimninal (Bareskrim) Polri tengah menangani kasus dugaan tidak pidana judi online dan pencucian uang yang dilakukan oleh dua influencer, yakni Indra Kesuma alias Indra Kenz dan Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Dua orang itu dilaporkan ke polisi terkait penipuan investasi bodong berkedok binary option.
Keduanya diketahui sebagai mitra dari aplikasi berkedok binary option dari platform yang berbeda.
Ada 3 Februari 2022, Indra Kenz dilaporkan oleh 8 korban ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Binomo.
Di tanggal yang sama, Doni dilaporkan oleh orang berinisial RA ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim terkait penipuan via aplikasi Qoutex.
Penyidik Dittipidekus Bareskrim kemudian menetapkan Indra sebagai tersangka kasus penipuan Binomo setelah diperiksa selama 7 jam pada 24 Februari 2022.
Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.
Usut punya usut, setelah dua nama selebgram ini ditetapkan sebagai tersangka, polisi masih mengincar sosok di balakangnya.