Adapun tindakanya tersebut menyebabkan adanya kerugian yang dialami masyarakat.
Informasi bohong tersebut disampaikan oleh suami Dinan Fajrina tersebut melalui kanal Youtube miliknya, King Salmanan.
Video tersebut rupanya berkaitan erat dengan terjadinya transaksi elektronik.
“DS melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam channel Youtube King Salmanan yang brisikan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam trasaksi elektornik dengan cara seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah dari hasil main tading valuta asing di website Qutex,” tambahnya.
Bukan hanya itu, Doni Salmanan diduga melakukan pamer harta untuk meyakinkan masyarakat bahwa bergabung dengan trading tersebut sangat menguntungkan.
“Disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading debit flow atau penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” pungkasnya.
(*)