GridHype.ID - Nama Doni Salmanan menjadi buah bibir di masyarakat.
Apalagi pria yang sempat dijuluki Crazy Rich Bandung ini harus menelan pil pahit harus mendekam di balik jeruji besi.
Diketahui, Doni Salmanan bak mengikuti jejak Indra Kenz.
Ia terlibat kasus penipuan aplikasi trading binary option Quatex.
Doni Salmanan diduga merupakan affiliator aplikasi berkedok binary option.
Dikutip dari Kompas.com, di tanggal 3 Februari 2022 ketika Indra Kenz dilaporkan 8 korban ke Bareskrim, Doni Salmanan juga dilaporkan orang berinisial RA atas kasus yang hampir sama.
Sekitar dua minggu setelahnya, penyidik Dittipidsiber menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus penipuan aplikasi Qoutex pada 8 Maret lalu.
Menurut Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol mengatakan Doni menjebak korban dengan berita bohong ke para anggota Qoutex di aplikasi itu agar bermain dengannya.
Menurut dia, para anggota yang menjadi korban itu dimasukan ke grup aplikasi Telegram untuk kemudian diajak menggunakan Qoutex dengan kode referal milik Doni.
Setidaknya ada sekitar 25.000 anggota aktif di grup Telegram yang diduga bermain Qoutex dengan menggunakan kode referal milik Doni Salmanan.
Selain itu, Reinhard juga mengungkapkan Doni diperkirakan mendapat keuntungan sekitar 80 persen dari kekalahan para anggotanya.