Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terseret Kasus Doni Salmanan, Rizky Febian Ngaku Siap Serahkan Rp400 Juta ke Polisi, Ternyata Tak Pakai Uang Saweran Crazy Rich karena Hal Ini

Dwi Purworahayu - Kamis, 17 Maret 2022 | 15:15
Rizky Febian dan minuman racikannya
dok. via Banjarmasinpost

Rizky Febian dan minuman racikannya

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Pada Selasa (8/3/2022) penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dari Sultan Jadi Tahanan, Polisi Bongkar Pekerjaan Doni Salmanan di KTP yang Tak Relevan dengan Penghasilan

(*)

Source :Kompas.comGrid.IDBanjarmasinpost.co.id

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x