Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Usahanya yang Baru Ia Rintis Langsung Bikin Geger Tak Boleh Diperdagangkan, Bappeti Beri Klarifikasi Jika Token ASIX Milik Anang Hermansyah Tak Dilarang, Asalkan..

Ruhil Yumna - Kamis, 17 Februari 2022 | 17:54
Anang Hemransyah dan Ashanty
Kompas.com

Anang Hemransyah dan Ashanty

Belakangan setelah ramai larangan perdagangan ASIX, Bappebti memberikan klarifikasi.

Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya meluruskan pernyataan yang disampaikan melalui akun Twitter resmi lembaganya.

"Kemarin itu mungkin terjadi kesalahpahaman. Pada prinsipnya, ASIX Token ini sebetulnya tidak dilarang, tapi masih dalam proses penjualan," kata Tirta saat ditemui di kantor Bappebti dikutip dari Kompas TV.

Tirta menyampaikan bahwa Anang dan tim pengembang ASIX token justru menunjukkan iktikad baik karena ada keinginan untuk mendaftarkan aset digital mereka dengan Bappebti agar suatu saat dapat diperdagangkan dalam negeri.

Oleh karena itu, menurut Tirta, Anang Hermansyah dan Ashanty juga harus mendaftarkan nilai aset kripto.

"Nanti kalau nilainya sudah mencukupi, berarti itu layak untuk dijual dan layak untuk jadi alat investasi. Jadi tidak merugikan konsumen," tuturnya.

Tirta juga mengatakan bahwa proses pendaftaran ASIX membutuhkan beberapa dokumen pendukung yang perlu diserahkan kepada Bappebti untuk memenuhi 30 buah kriteria yang tertera dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Sebagai informasi, pergerakan token ASIX, milik Anang Hermansyah, naik-turun bak roller coaster setelah dilarang untuk diperdagangkan secara umum oleh Bappebti.

Para pembeli token ASIX sempat kalang kabut melihat nilainya yang terus turun.

Baca Juga: Bak Jatuh Tertimpa Tangga, Sempat Belum Kantongi Izin dari Beppbti, Bisnis Anang Hermansyah Anjok Hingga 50 Persen Setelah Investor Mengeluh, Ashanty Beri Penjelasan ini

Anang kemudian memberikan klarifikasi terhadap info dari Bappebti.

Menurutnya, token ASIX bukan dilarang diperdagangan, tapi belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bappebti.

Source : GridStar.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x