GridHype.ID - Kehebohan soal token ASIX milik Anang Hermansyah akhirnya mendapat respon dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya, banyak tudingan miring yang mengarah pada Anang Hermansyah sang pemilik.
Melalui akun Twitter @InfoBappebti, Bappeti menyatakan larangannya pada ASIX.
Dalam cuitan itu disebutkan jika pelarangan token ASIX lantaran belum terdaftar dan tak sesuai aturan pemerintah.
"Dapat kami sampaikan bahwa token ASIX dilarang untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan dalam transaksi aset kripto di Indonesia sesuai Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020,” sebut Bappebti dikutip dari akun @InfoBappebti.
Sebagai informasi, dalam aturan yang berlaku sejak 17 Desember 2020 tersebut, Bappebti mengatur teknis, tata cara, serta persyaratan penetapan aset kripto, sampai dengan mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik.
Ini juga termasuk upaya mekanisme penyelesaian akibat delisting.
Adapun token kripto ASIX milik Anang Hermasyah tersebut dirilis pada 27 Januari 2022.
Sejak dirilis, token kripto ASIX ramai dibeli oleh sederet selebritas tanah air mulai Ariel NOAH, Judika, Titi Kamal, hingga Atta Halilintar.
Klarifikasi Bappebti