Sebelumnya, Jerinx juga menanggapi kesediaan dokter Tirta menjadi saksi dalam kasusnya.
“Ya bagus lah berarti beliau sudah paham akan kasus ini,” ungkap Jerinx saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
Diketahui, dokter Tirta dipastikan akan hadir dalam sidang lanjutan yang digelar pada Rabu (9/2/2022) dengan agenda pemaparan keterangan saksi ahli dari pihak Jerinx.
Adapun Jerinx telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
(*)