GridHype.ID - Kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik yang menjeratmusisi I Gede Ari Astina alias Jerinx masih terus bergulir.
Terbaru,berkas kasus Jerinx telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/12/2021).
Diberitakan Kompas.TV sebelumnya,Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni.
Jerinx dilaporkan ke polisi lantaran menuduh Adam Deni menghilangkan akun instagram Jerinx yang disertai pengancaman melalui media elektronik.
Usut punya usut, kasus ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di kolom komentar instagram Jerinx.
Adam Deni mempertanyakan data terkait artis-artis yang di”endorse” covid kepada Jerinx.
Blogger Adam Deni pun melaporkan Jerinx ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik.
Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.
Sementara itu, beberapa waktu lalu Jerinxmendatangi Kejari Jakarta Pusat didampingi oleh kuasa hukum dan istrinya, Nora Alexandra.
Sebelum memasuki kantor Kejari, Jerinx mengatakan bahwa dirinya siap menghadapi semua proses hukum.
Mengutip Kompas.com, drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini sengaja datang ke Kejari sebagai bentuk sikap kooperatifnya.