"Saya hadir sebagai bentuk sikap kooperatif saya untuk menjalani tahap kedua," kata Jerinx.
Setelah berjam-jam menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Pusat, Jerinx akhirnya keluar dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah.
Musisi asal Bali tersebut resmi ditahan dan dibawa ke rumah tahanan Polda Metro Jaya.
"Intinya semuanya akan saya hadapi dengan gentleman," kata Jerinx sambil berjalan melewati awak media.
Bima Suprayoga selaku Kepala Kejari Jakarta Pusat menjelaskan alasan penahanan Jerinx.
"Itu sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat 1 KUHP, ada alasan subjektif itu tentu ada di Jaksa Penuntut Umumnya," kata Bima.
Jerinx akan ditahan selama 20 hari di rutan Polda Metro Jaya seiring kasusnya bergulir di pengadilan.
Atas kasus ini, Jerinx terancam hukuman enam tahun penjara.
Namun, semuanya masih bisa berubah mengikuti hasil dari persidangan nanti.
Sementara itu, Nora Alexandra hanya bisa terdiam dan bersedih saat mengetahui bahwa suaminya harus kembali ditahan.
"Ya perasaannya sedihlah," kata Nora Alexandra sambil berjalan melewati awak media.