GridHype.ID - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan jika tarif listrik PLN untuk golongan non-subsidi akan dinaikkan.
Kenaikan tarif listrik sendiri akan mulai diberlakukan mulai bulan Juli 2022 mendatang.
Setidaknya ada 13 golongan yang terdampak kebijakan baru ini.
Bagi pengguna listrik subsidi, tarif listrik diperkirakan masih akan tetap stabil.
Kabar ini cukup melegakan mengingat pemerintah tidak memperpanjang subsidi listrik di tahun 2022 ini.
Sebagaimana diketahui, akibat pandemi Covid-19, pemerintah mengucurkan dana untuk subsidi listrik.
Mulai dari subsidi 100 persen hingga terakhir 50 persen untuk kategori listrik subsidi.
Sedangkan golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi.
Mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik Pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Berikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya: