-Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
-Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
-Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
-Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
"Untuk kuartal I sudah ditetapkan tidak dinaikkan (tarif listrik)."
"Untuk triwulan II, III, dan IV belum ditentukan, tapi most likely kalau saya perkirakan dengan Omicron ini kuartal II pun enggak. Kuartal III dan IV bisa kita pertimbangkan (penyesuaian tarif listrik)," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana, dilansir dari Kompas.com.
(*)