Ia juga mengatakan seharunya Rafly sebagai suami harus ada saat istrinya mengalami masalah, namun Farhat menyebutkan Olivia terlalu melindungi suaminya.
Bahkan Oi seakan berusaha keras menutupi semua aib dan kesalahan Rafly agar nama sang suami tak buruk di depan banyak orang.
Olivia Nathania dijerat pasal 263 Ayat 2 KUHP Juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Dimana pada undang-undang tersebut Olivia Nathania terancam 4 tahun kurungan penjara.
(*)