Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya dikutip dari Kompas.com, Selasa (18/1/2022).
Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.
Lebih lanjut, mengutip dari GridFame.ID, Terkait perkembangan terbarunya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan berkas perkara Olivia sudah berada di kejaksaan.
Penyidikan tengah dilakukan dan menunggu kejaksaan memeriksa berkas kasus tersebut.
"Terkait dengan saudari Oliv, saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan penyidik ke kejaksaan."
"Jadi pihak Polda Metro Jaya dalam hal ini menunggu jawaban dari jaksa apakah berkas yang kita kirim itu lengkap atau P21," papar E Zulpan.
Jika berkas tersebut lengkap, maka akan dilakukan tahap dua nantinya.
"Apabila dinyatakan lengkap tentunya nanti akan dilakukan tahap dua," lanjut Zulpan.
Bukan hanya Olivia Nathania, suami barunya Rafly N Tilaar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya, kini Rafly bak tak bertanggung jawab padahal namanya ikut terseret.