"Kalau hakim memerintahkan dihadirkan, maka akan ada perintah paksa. Bisa menggunakan perintah hukum, paksa dihadirkan," ungkapnya.
"Jejak digital kan ada, dan pada waktu itu, tidak ada bantahan dari dr tirta bahwa itu hoax," sambung Sugeng menanggapi unggahan Tirta.
(*)