Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Dokter Tirta Syok Namanya Mendadak Dicatut dalam Kasus Jerinx, Kini Ogah Jadi Saksi Suami Nora Alexandra

Dwi Purworahayu - Jumat, 21 Januari 2022 | 16:30
Jerinx SID dan Dokter Tirta
Kolase Grid.ID / Daniel Ahmad dan Instagram @dr.tirta

Jerinx SID dan Dokter Tirta

"Dan saya enggak mau terlibat atau pun jadi saksi, sorry banget nih," ujarnya.

Terlebih, Tirta berujar jika masalahnya dengan Adam Deni soal postingan diduga pemerasan tersebut telah terjadi satu tahun yang lalu.

Namun tak berselang lama, keduanya telah menyelesaikan konflik yang terjadi di media sosial itu.

"Dan yang kedua, itu masalah sudah masa lalu, satu setengah tahun lalu.

Kenapa? Saya sama Adam enggak ada masalah apapun, itu karena ceng-cengan bersama tim saya, yang akhirnya sudah clear dalam waktu 24 jam, jadi ya sudah," ungkap Cipeng.

Baca Juga: Ngotot Bawa Kasus Pengancamannya ke Pengadilan, Adam Deni Ngaku Senang Atas Penahanan Jerinx, Singgung Agar Suami Nora Alexandra Jera

"Tapi ya namanya berita enggak bisa di delete, ya mau gimana orang udah masa lalu gitu lho," sambungnya.

Lebih lanjut, Tirta menganggap jika masalalunya itu telah ia lupakan, sehingga ia mendukung Adam Deni untuk melanjutkan sidangnya pekan depan tanpa menyeret namanya sebagai saksi.

"Dan berita itu harus aktual, itu udah masa lalu udah lupain. Dan terkait masalah Jerinx, saya mendukung untuk meneruskan menjalani sidangnya. Jadi saya enggak mau ikut campur untuk urusan saksi saksi, sorry banget nih," tutupnya.

Namun Sugeng Teguh Santoso, kuasa hukum dari Jerinx SID menyampaikan jika klarifikasi dari dr Tirta itu tidak menjadi persoalan, sebab dihadirkan saksi atau tidak merupakan keputusan dari Majelis Hakim.

"Tidak (jadi) soal kan proses harus diajukan nanti kan yang menimbang adalah hakim," kata Sugeng usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).

Bahkan apabila keputusan hakim turut mendatangkan pemilik nama asli Tirta Mandira Hudhi ini akan dipanggil paksa untuk dihadirkan.

Source :Kompas.comTribunnews.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x