GridHype.ID - Tak ada angin tak ada hujan, nama dokter Tirta mendadak dicatut dalam kasus yang tengah menimpa Jerinx SID.
Seperti yang diketahui,Jerinx telah didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni Gearaka.
Melansir Kompas.com, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.
Terbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bahasa linguistik Wahyu Wibowo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
Sidang lanjutan akan digelar pada Selasa pekan depan.
Sementara itu,pihak Jerinx mengungkap rencana untuk melibatkan dokter Tirta sebagai saksi.
Rencana itu diungkap oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, pada persidangan Putusan Sela Jerinx.
Menanggapi hal tersebut, dokter Tirta menolak untuk menjadi saksi Jerinx.
"Ya memang menolaklah, enggak ada kaitannya.
Kalau buat Jerinx, ya sorry to say, kamu itu kan dulu koar-koar soal endorsement Covid, dia tantang berantem Iko Uwais, terus Adam Deni komentar di IG-nya," kata dokter Tirta saat ditemui wartawan di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
"Katanya punk, kok takut? Punk, punk elite dong," lanjut dokter Tirta.