Berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Tes urine kepada mereka berdua positif menggunakan sabu."
"Diakui dari pemeriksaan yang dilakukan," ujar Zulpan.
Perempuan kelahiran 1990 itu dan suaminya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman paling singkat empat tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.
Lebih lanjut, polisi mengungkapkan alasan Velline Chu pakai narkoba jenis sabu-sabu.
Kepada penyidik, Velline Chu mengaku bahwa dirinya memiliki trauma karena KDRT yang pernah dilakukan mantan suaminya.
Mengutip Tribunnews.com, sabu yang dibeli Velline diduga untuk membantu menenangkan diri.
Rupanya, pedangdut yang dijuluki Ratu Begal itu masih teringat dengan KDRT yang dialaminya.
"Alasannya untuk menghilangkan rasa trauma dan sakit," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).