GridHype.ID - Terbaru dari pengembangan kasus penangkapan Naufal Samudra.
Sebagaimana yang diketahui, Naufal Samudra ditangkap pihak kepolisian lantaran kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Pria 22 tahun ini diciduk Polda Metro Jaya pada Jumat (7/1/2022).
Pasalnya setelah penangkapan, tes urine Naufal Samudra menunjukkan hasil negatif.
Dikutip dari Kompas.com, Naufal Samudra Weichert ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Jumat (7/1/2022).
Penangkapan artis yang memakai barang haram narkoba memang bukan pertama kali terjadi.
Belakangan sederet artis diciduk pihak kepolisian atas kasus yang sama.
Sebelumnya, Naufal Samudra pernah ditangkap polisi dalam kasus narkoba pada 13 April 2020.
Ketika itu, Naufal Samudra masih berusia baru 21 tahun.
Dalam penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa ganja sinetetis dalam bentuk likuid.
Saat itu, Naufal Samudra divonis hukuman 10 bulan rehabilitasi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.