GridHype.ID -Sidang kasus penyalahguaannarkoba yang menjerat pasangan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sang sopir, Zen Vivanto kembali digelar.
Sidang kasus penyalahgunaan narkoba terhadap tiga terdakwa tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021) kemarin.
Ini merupakan sidang ketiga yang dijalani terdakwa.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya,Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto, didakwa sebagai penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu.
Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan terdakwa yang digelar sekitar pukul 10.00 WIB.
Hakim Ketua Muhammad Damis bertanya kepada tiga terdakwa terkait penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka.
Melansir dari Tribunnews.com, saat mendapat kesempatan untuk memberikan keterangannya, Zen Vivanto ditanya oleh hakim ketua, Muhammad Damis, soal gaji yang diterimanya sebagai sopir pribadi dari Nia Ramadhani.
Zen juga mengaku telah bekerja bersama Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie selama 20 tahun.
"Rp 9 juta. Rp 8 sampai 9 juta," jawab Zen Vivanto dalam sidang, Kamis, (16/12/2021).
Selain itu, Zen dalam keterangannya juga disuruh untuk membeli sabu-sabu apabila Nia Ramadhani Ingin mengonsumsi barang haram tersebut.
Namun, Zen mengungkapkan, Nia Ramadhani pertama kali meminta untuk dicarikan obat dengan kandungan zat metafetamin pada April 2021.