"Kemarin terlapor tidak banyak diberitahu. Tapi intinya yang agak membingungkan saya ada info yang mengatakan bahwa, terlapor ini mau melakukan tes DNA, di luar permasalahan ini semua," kata pengacara Wenny Ariani, Ferry Aswan di Polres Jakarta Selatan.
"Jadi tidak ada laporan pidana, tidak ada gugatan itu. Justru malah bikin dari pihak kita makin bingung. Pada saat kita melakukan gugatan pidana, saya sudah minta itu," sambungnya.
Ferry juga membeberkan jika Rezky mau bertanggung jawab kalau memang terbukti Kekey adalah anak kandungnya.
Sayangnya, Wenny Ariani masih menghadapi berbagai jalan terjal untuk membuktikan anaknya adalah anak kandung.
Seperti dimuat Tribun Solo, hal tersebut disampaikan dalam kanal YouTube Seleb Oncam News yang tayang pada Rabu (5/1/2022).
"Karena satu kemarin saran dari majelis hakim untuk melakukan tes DNA, yang terjadi adalah saat ini telah muncul surat yang mana itu bukan dari tergugat langsung, tapi dari kuasa tergugat," kata Hakam selaku kuasa hukum Wenny Ariani.
Adanya surat dari kuasa tergugat rupanya membuat Hamka dan Wenny Ariani merasa keberatan.
Di mana dalam surat itu dijelaskan jika pihak Rezky Aditya merasa keberatan dengan adanya tes DNA.
Bukan saja menolak tes DNA, ketidak hadiran tergugat dalam sidang juga membuat Wenny Ariani kecewa.
"Tidak mau tes DNA, tidak berbuat itikad baik dalam perkara ini, kami keberatan," beber Hakam.
Ingin mendapatkan pembuktian yang akurat, satu-satunya cara adalah tes DNA.