Namun sayang pengajuan tes DNA pun ditolak.
"Untuk pembuktian dalam perkara klien kami ini tak lain adalah tes DNA," jelasnya.
Penolakan pengajuan tes DNA dilakukan karena pihak Rezky membantah telak jika kliennya pernah punya hubungan dengan Wenny Ariani.
"Kuasa hukum tergugat selalu mengungkapkan fakta, tidak ada hubungan asmara, tidak ada hubungan inti. Nah bagaimana kita membuktikan tersebut karena sifatnya privat kan," tuturnya.
Akhirnya, pihak Wenny memilih langkah lain untuk melakukan sumpah pemutus.
Lagi-lagi gagal, pihak majelis hakim bahkan juga menolak permintaan tersebut karena bukti yang diberikan Rezky Adhitya sudah cukup kuat.
"Kami mau melakukan sumpah pemutus, tapi dari majelis hakim tidak diberikan, karena dia beranggapan sudah cukup bukti," imbuh Hamka.
Tak puas dengan keputusan yang dibuat oleh hakim, Wenny Ariani pun memilih untuk walk out.
"Tes DNA tidak diberikan sehingga kita mengambil jalan lain untuk walk out dari persidangan karena tidak ada jalan lain. Kami tidak puas," tandasnya.
(*)