Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Cassandra Angelie memutuskan melakukan kegiatan prostitusi online karena desakan ekonomi.
"Alasannya karena kebutuhan ekonomi," ucap Zulpan, dilansir Tribun Style dari YouTube Indosiar pada Minggu, 2 Januari 2022.
"Akibat tindak pidana yang dilakukan ini, penyidik mempersangkakan para tersangka ini dengan pasal-pasal yang pertama,
pasal 27 ayat 1 Junto pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 ITE dengan pidana 6 tahun penjara," ucap Zulpan.
"Kemudian, pasal 2 ayat 1 nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun," tambahnya.
Terakhir, Cassandra Angelie juga terancam dijerat pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara.
"Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun," tukas Zulpan.
(*)