Lebih lanjut, Majelis Hakim bertanya perihal orang yang bisa masuk kategori harus direhabilitasi dari narkoba.
"Kalo orang jadi korban penyalahgunaan apakah boleh direhab," ungkap Majelis Hakim.
"Iya," ungkap Hendra Haeruman.
Melansir dari Wartakotalive.com, Nia Ramadhanidan Ardiansyah Bakrie sebelumnya, menjalani sidang perdana pada Kamis kemarin (2/12/2021), atas kasus penyalahgunaan narkoba dengan register perkara Nomor: 770/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Pst.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis memberikan peringatan kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie agar menghindari praktik suap menyuap dalam urusan perkara.
Damis menambahkan bahwa praktik tersebut justru akan mempersulit dan memberatkan vonis hukuman para terdakwa nantinya.
"Saya ingatkan kepada saudara beserta tim kuasa hukum, mohon bantuan saudara bertiga agar jangan dipengaruhi siapapun yang akan mengurus perkara saudara.
Saya tidak mengenal utusan yang berkenaan dengan perkara saudara.
Apalagi minta uang dan sebagainya," kata Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2021).
Diketahui, Nia ditangkap oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada (7/7/2021) pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Nia Ramadhani, Ardiansyah Bakrie, dan sang sopir dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang.