"Jika ingin mengarang rekayasa tidak masalah, saudara tidak bisa memprediksi pertanyaan yang akan diberikan oleh Hakim, Hakim mencari kebenaran materil, bukan kebenaran formal yang kita cari," ungkap Majelis Hakim kepada Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman, saat dipantau Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/12/2021).
"Kita mendukung program pemerintah untuk rehab, tapi proses tata cara rehab itu harus benar, kalau tersangka benar kan bisa terjadi penyalahgunaan, sekarang sodara paham nggak, karena ini tempat rehab, seseorang ini direhab karena apa?" lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Hendra pun mengungkapkan alasan Nia Ramadhani direhabilitasi.
"Karena tergantung, ketergantungan," jawab Hendra.
"Iya, dari hasil asessment, ketergantungan," ungkap Direktur Program Balai Rehabilitasi Fan Campus, Hendra Haeruman.
Hakim pun kembali bertanya perihal frekuensi kategori yang termasuk ketergantungan pengguna narkoba.
"Lebih dari sekali, kurang lebih 1 bulan sampai 2 minggu," ungkap Hendra Haeruman.
Mendengar jawaban tersebut, Majelis Hakim mengklarifikasi perihal jawaban saksi.
"Yang bisa direhab ada berapa kategori?" tanya Majelis Hakim.
"Ketergantungan, penyalahgunaan?" ungkap Hendra Haeruman.
"Kok penyalahgunaan, berarti sodara bisa nerima siapapun di sana?" ungkap Majelis Hakim.