"Keduanya kerap berhubungan layaknya suami isteri di tempat kost NWR di Malang dan di sejumlah hotel," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo melalui keterangan resminya Sabtu (4/12/2021) malam.
Dari hasil hubungan tersebut, NW sempat 2 kali hamil, yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
"Keduanya sepakat menggugurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut. Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
R dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
"RB kini ditahan di Mapolres Mojokerto. Kami tidak pandang bulu dalam penegakan hukum termasuk kepada anggota Polri," tegasnya.
NW Curhat melalui Quora
Beberapa unggahan di media sosial, baik Twitter maupun Instagram, menunjukkan tangkapan layar dari situs Quora yang diduga menjadi tempat curhat NW.
Salah satunya adalah saat dirinya menjawab pertanyaan "Perbuatan paling mengharukan apa yang dilakukan Ibumu?"
Melalui akun Aulia Dinarmara Putri R, NW pun membagikan tangkapan layar percakapannya dengan ibunya.
Dalam percakapan tersebut, terlihat ibu NW memohon agar anaknya tidak mengakhiri hidupnya.