Follow Us

Niat Hati Ingin Liburan Melepas Penat ke Luar Negeri, Nasib Ayu Ting Ting di Ujung Tanduk Bakal Kelabakan dengan Aturan Pemerintah Pasca Ancaman Virus Omicron

Ruhil Yumna - Jumat, 03 Desember 2021 | 15:45
Ayu Ting Ting dan Bilqis
IG Ayu Ting Ting

Ayu Ting Ting dan Bilqis

- Zambia

- Hong Kong.

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan serupa namun akan kembali ke Tanah Air, harus menjalani masa karantina selama 14 hari.

"List dari negara-negara tersebut bisa bertambah atau berkurang berdadarkan evaluasi secara berkala dilakukan oleh pemerintah," ujar Luhut.

Peraturan yang disebut Luhut sebagai langkah waspada pemerintah ini mulai berlaku Senin (29/11/2021) pukul 00.01 WIB.

Baca Juga: BERITA POPULER: Pihak WO Ungkap Pernikahan Ayu Ting Ting dan Ivan Gunawan, Emak-emak Tolong Waspada Hingga Raffi Ahmad Bilang Baby R Bakal Jadi Playboy

2. Masa karantina 7 hari

Selanjutnya, pemerintah juga akan menyesuaikan masa karantina bagi warga negara asing (WNA) maupun WNI dengan riwayat perjalanan dari luar negeri.

Masa karantina yang semula hanya 3 hari, kini berubah menjadi 7 hari lamanya.

"Pemerintah juga akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari luar negeri, di luar daftar negara yang masuk dalam poin a, menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari," kata Luhut.

3. Genome sequencing

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan meningkatkan tindakan genomic sequencing virus corona Covid-19. Pengurutan keseluruhan genom atau Whole genome sequencing atau pengurutan genom lengkap adalah proses menentukan urutan DNA lengkap dari suatu genom organisme pada satu waktu.

Source : Kompas, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest