Pemerintah juga melarang sejumlah kegiatan dalam perayaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Salah satunya pesta kembang api.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar dia.
Adapun untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.
Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.
Mari kita perjuangkan bersama agar Indonesia terbebas dari pandemi Covid-19.
Ayo vaksin, lengkapi vaksin Covid-19, jangan kendor prokes, jalan malas berolahraga, dan selalu penuhi kecukupan gizi harian dari sumber makanan nabati dan hewani.
Terakhir, cukupi kebutuhan istirahat setiap hari, dan hindari stres.
(*)