Follow Us

Tak Perlu Repot, Kini Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digabung, Ini Caranya

Ruhil Yumna - Rabu, 24 November 2021 | 14:45
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)
Kompas.com

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

Setelah berkas yang diperlukan lengkap, peserta bisa mengajukan amalgamasi dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut

Datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat dan ambil antrean untuk pengurusan amalgamasi;

Menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan kepada Customer Service Officer (CSO);

CSO akan melakukan amalgamasi setelah melakukan verifikasi berkas peserta serta menghitung dan memastikan kebenaran saldo;

Apabila telah dilakukan amalgamasi, maka berkas klaim hanya menggunakan Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan yang terakhir;

"Namun untuk mempercepat proses pengajuan klaim, peserta dianjurkan untuk tetap membawa berkas Surat Keterangan Berhenti Bekerja (verklaring) perusahaan sebelumnya," imbuh dia

(*)

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Disalurkan Lewat Bank Pemerintah, Begini Nasib Penerima yang Tak Memiliki Rekening Bank Himbara

Source : kompas, Instagram, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular