Follow Us

Tak Perlu Repot, Kini Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digabung, Ini Caranya

Ruhil Yumna - Rabu, 24 November 2021 | 14:45
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)
Kompas.com

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

“Bagi Sahabat yang sering pindah kantor pasti pernah ngalamin yang namanya punya dua kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK.

Gak usah bingung, mending kamu gabung jadi satu aja kartunya alias Amalgamasi,” tulisnya melalui Instagram bpjs.ketenagakerjaan.

Menghimpun informasi dari Twitter BPJS Ketenagakerjaan Amalgamasi adalah peleburan/penggabungan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses amalgamasi bisa dilakukan di kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat.

"Harus datang ke kantor cabang kami yang terdekat untuk proses amalgamasi," kata Utoh dikutip Kompas.

Sebelum datang ke kantor cabang BPJAMSOSTEK, Utoh mengatakan, pekerja harus mempersiapkan terlebih dahulu berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Baca Juga: Bak Angin Segar Cair di Bulan November ini, Begini Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Lewat Laman Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan

1. Kartu peserta BPJAMSOSTEK yang akan diamalgamasi;

2. Meminta paklaring dari perusahaan yang lama;

3. Kartu Tanda Penduduk;

4. Kartu Keluarga;

5. Pengajuan amalgamasi

Source : kompas, Instagram, GridFame.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular