Follow Us

Tak Perlu Repot, Kini Pekerja Penerima Upah yang Miliki 2 Kartu BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digabung, Ini Caranya

Ruhil Yumna - Rabu, 24 November 2021 | 14:45
Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)
Kompas.com

Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan kini bisa dilakukan dengan banyak cara.(Dok. BPJS)

GridHype.ID - Bagi para pekerja di Indonesia umumnya akan terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Lembaga tersebut dimaksudkan untuk menjadi wajah untuk menjamin nasib para pekerja Indonesia.

Maka bisa dikatakan jika BPJAMSOSTEK sebagai wadah untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik informal maupun non formal.

Sebelum dinyatakan sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pekerja Penerima Upah (PU) harus didaftarkan oleh perusahaan tempat bersangkutan bekerja.

Kemudian baru pekerja PU akan mendapatkan Kartu BPJAMSOSTEK.

Lantas apa yang terjadi jika suatu saat pekerja memutuskan untuk bekerja ke perusahaan baru dan didaftarkan kembali kartu BPJAMSOSTEK?

Tentu kamu akan mendapatkan kartu BPJAMSOSTEK ganda, nah jika sudah begini apa yang harus dilakukan?

Apakah kartu kepesertaan tersebut dapat digabungkan menjadi satu kartu saja?

Baca Juga: Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Jawabannya yakni bisa. Melansir melalui Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan pihaknya sempat membahas mengenai permasalahan tersebut.

Ini artinya bukan hanya Anda yang mengalaminya, namun banyak pekerja yang memiliki kartu ganda.

Source : kompas, Instagram, GridFame.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest