Kabar Bahagia Bagi Tenaga Kontrak, Beli Rumah Kini Bisa Manfaatkan BPJS Ketenagakerjaan, Begini Syarat dan Prosedurnya

Senin, 08 November 2021 | 08:30
Kompas

KPR BPJS Ketenagakerjaan

GridHype.id- Ada kabar baik bagi peserta BPJS ketenagakerjaan.

Peserta BPJS ketenagakerjaan ini bisa mendapatkan kemudahan untuk membeli rumah.

Tidak hanya itu, peserta juga digunakan untuk melakukan renovasi rumah mereka.

Kemudahan tersebut diperoleh melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS ketenagakerjaan.

Dilansir dari kompas.com, hal tersebut berkaitan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 tahun 2021 tentang Cara Pemberian Persyaratan dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua.

Manfaat layanan tambahan tersebut berlaku untuk semua status pekerja baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Adapun permohonan pembelian rumah dengan cara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa diajukan kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk yang telah ditunjuk sebagai bank yang memfasilitasi pembelian rumah.

Program ini dikhususkan bagi pekerja atau buruh yang belum memiliki rumah sama sekali atau rumah pertama.

Baca Juga: Angin Segar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Khusus Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Prosedur

Prosedur yang harus dijalani untuk mendapatkan fasilitas tersebut adalah:

  • Peserta mengajukan kredit ke Kantor Cabang Bank Penyalur.
  • Selanjutnya, Kantor Cabang Bank Penyalur melakukan verifikasi awal dan melakukan BI Checking/SLIK OJK.
  • Jika lolos maka bank penyalur mengirimkan surat dan fotokopi kartu peserta Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan.
  • Selanjutnya Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan sesuai persyaratan dan mengirimkan formular persetujuan kepada Kantor Cabang Bank Penyalur.
  • Bank penyalur melakukan akad kredit dan merealisasikan kredit.
Nantinya, peserta yang mendapatkan pinjaman uang muka KPR MLT maka pembayaran uang muka dilakukan secara mandiri oleh peserta.

Adapun pembayaran uang muka juga dapat menggunakan manfaat PUMP yang nantinya dicicil tiap bulan bersamaan dengan cicilan KPR MLT.

Jika peserta keluar dari pekerjaannya, akan diberi waktu selama 1 tahun untuk kembali aktif menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika peserta tidak memenuhinya, akan kembali ke suku bunga komersil di bank penyalur.

Adapun batasan upah, iuran, atau minimal JHT untuk mengikuti Program MLT tidak ditentukan.

Baca Juga: Angin Segar! BLT BPJS Ketenagakerjaan Khusus Pemilik Rekening BCA dan Bank Swasta Segera Cair, Simak Jadwalnya

Syarat

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan diri ke program MLT, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Para tenaga kerja harus sudah satu tahun terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu peserta juga harus tertib administrasi, aktif membayar iuran, dan merupakan rumah pertama untuk KPR dan PRP.

Sedangkan bagi perusahaan/developer, untuk memperoleh kredit konstruksi harus sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi, dan aktif membayar iuran.

Selain itu juga harus memenuhi syarat dari perbankan.

Manfaat

Adapun manfaat yang diperoleh melalui program MLT adalah sebagai berikut:

  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) sebesar maksimal Rp 150 juta.
  • Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar maksimal Rp 500 juta.
  • Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) sebesar maksimal Rp 200 juta. Nilai maksimal ini juga lebih tinggi dari sebelumnya sebesar maksimal 50 juta.
  • Kredit Konstruksi sebesar maksimal 80 persen dari rencana anggaran biaya (RAB) bagi developer.
Baca Juga: Data Calon Penerima BLT Subsidi Gaji Tahap 3 Sudah di Tangan Kemnaker, Ini Tanda Anda Menjadi Calon Penerima BSU Rp1 Juta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya